Dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jurnalis wartawan harus memenuhi kode –kode etik jurnalistik dimana kode etik itu adalah penuntun langka insane pers agar agar tetap berada pada alur yang benar. Sebelum menuju tahapan bagaimana seorang wartawan itu mengamalkan kode etik jurnalistik yang dispakati bersama ada baiknya jika kita mengartikan makna kata kode etk itu satu persatu hingga nanti akan ada sebuah pemahaman bersama terkait kode etik jurnalistik ini.
Kode etik Jurnalistik, masing-masing suku katanya mempunyai makna dan artian yang berbeda kata eti, berasal dari kata “etiquet’ yang dalam behasa Ingrhris berrarti sopan santun atau selembar kertas yang ditempatkan dalam benda. Sedngkan kata “Etika’ berasal dari bahasa yunani yang berarti, watak atau moral. Dari pengertian ini pada akhirnya etika dewasa ini dikenal sebagai : “ Prinsip-prinsip atau tatanan perilaku yang baik dari suatu kelompok masyarkat tertentu yang bersumber dari keahlian, moral atau hati nurani masyarakat tersebut.”
Sedangkan kode berasal dai bahasa inggris “code” . Pngertian dasarnya adalah himpunan ketentuan atau peraturan atau petunjuk yang sisitematis. Dari gabungan pengertian kedua kata itu, akhirnya kode etik dapat diatikan sebgai : Himpunan atau kumpulan etika. Maka kode etik jurnalistik bermakna himpunan etika dibidang jurnalistik.
Secara esensial kode etik tiap organisasi jurnalistik yang ada di Indonesia berbeda, mungkin kita bisa melihatnya bukan hanya dalam perusmusannya namun juga pada pandangan sikap pers terhadap suatu masalah, semisal terhadap kepentingan nasional, ada organisasi wartawan yang dalam kode etik jurnalistiknya secara tegas dan terang-terangan mencantumkan kepentingan nasional bangsa Indonesia sebagai salah satu etika yang harus ditaati anggotanya. Paham sebaliknya di anut oleh organisasi Pers lain, namun saya yakin ada benang merah yang kuat diantara kode etik-kode etik tersebut jika kita runut dan pahami lebih lanjut. Semisal kita menengok pada kerangka jiwa kode etik Jurnalistik, tang di lahirkan pada 14 maret 2006 oleh gabungan 29 Organisasi pers dan ditetapkan sebagai kode etik jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui putusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tanggal 24 maret 2006,misalnya mengandung sedikitnya empat asas yakni
1. Asas Demokratis
2. Asas profesionalitas
3. Asas Moralitas
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam seperempat abad tahun terakhir ini Kode etik Jurnalistik selalu menjadi landasan dan perameter yang paling dibanggakan dan diandalkan dalam kasus-kasus yang terjadi di Dunia Pers, namun ironisnya terkadang memang Kode Etik ini malah tidak diketahui sama sekali oleh para pelaku Jurnalistik.
Paling tidak pelaku jurnalistik ini harus benar-benar memahami apa yang menjadi nilai “Ideal” dalam melakukan tugasnya, Kode etik Jurnalistik adalah pandangan koral, pegangan, sandaran dan kekuatan hokum bagi pelaku jurnalistik, dengan tidak paham dan tunduknya pelaku jurnalistik akan kode etik jurnalis, berarti pelaku jurnalistik telah menghianati kepercayaan public yang diberikan kepada Pers?
Terlalu dramatis kah? Saya rasa tidak, karena Kode etik ini merupakan landasan kebebasan Pers, ketika Pers melanggarnya atau bahkan tidak memahami kode etik jurnalistik ini maka, bagaimana Insan pers akan melakukan tindakan-tindakan jurnalismenya, landasan apa yang diapakai untuk bergerak, Wartawan butuh dasar dan landasan yang kuat agar ia tetap bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal, dan tetap menjunjung kebenaran dalam beritanya dengan memahami kode etik jurnalistik dan Elemen-elemen jurnalistik.
No comments:
Post a Comment